8.839 Kendaraan Dinas di Riau Nunggak Pajak, Padahal Sudah Dianggarkan

Soccer0 Views

DewaSport.asiaPekanbaru – Sebanyak 8 ribuan kendaraan dinas di Riau, nunggak bayar pajak. Angka itu muncul di tengah Pemerintah Provinsi Riau yang sedang mengejar target Pajak Kendaraan Bermotor dengan penghapusan denda pajak.

“Kita minta tolong ini segera dianggarkan. Sebenarnya pemda telah menganggarkan, tapi di dinas masing-masing ini enggak diselesaikan,” kata Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Herman, Rabu (8/9/2021).

Takut Jadi Temuan BPK

Permintaan itu disampaikan agar tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk agar masyarakat tak berfikir buruk pada pemerintah karena dinilai tidak taat pajak.

“Jangan sampai jadi temuan BPK. Jangan nanti masyarakat pikir, pemda pelat merah saja tidak bayar, apalagi masyarakat,” kata Herman.

Herman mengatakan selama ini anggaran untuk pembayaran pajak telah dianggarkan pemerintah daerah. Hanya saja, dana pajak kendaraan itu diduga ditahan oleh masing-masing dinas.

“Rata-rata ini dari dinas, ada instansi yang mobilnya sudah dilelang, tapi tidak dilaporkan. Ini tentu jadi temuan, ada yang nunggak juga sampai 5 tahun,” katanya.

Terakhir, Herman meminta kepala daerah baik bupati dan wali kota untuk membuat kebijakan terkait pembayaran pajak untuk kendaraan. Jika tidak mau bayar, ia minta kendaraan dinas dikembalikan ke negara.

“Kalau kasarnya kepala daerah itu bisa saja, kan mobil dinas itu ada dianggarkan fasilitas, mobil, minyak. Ya tergantung ketegasan kepala daerah masing-masing, kalau tidak mau ya sudah kembalikan saja, banyak orang mau pakai mobil dinas,” kata Herman.

Adapun 8.893 kendaraan dinas di Riau menunggak bayar pajak yakni jenis bus 27 unit, jip 181 unit, mikrobus 78 unit, truk kecil 23 unit, minibus 1.723 unit, pikap 405 unit, sedan 26 unit, truk 140 unit. Selain itu, ada sepeda motor 6.020 unit dan roda tiga 231 unit.

Sebelumnya, Pemprov membuat kebijakan soal penghapusan denda bayar pajak 100 persen. Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak 9 Agustus-9 November mendatang.

Dalam kebijakan itu, masyarakat yang menunggak diminta untuk bayar pajak. Hal ini juga untuk meringankan masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.

[embedded content]