DewaSport.asia – Jakarta – Sebanyak 10 mantan Anggota DPRD Jambi dipanggil penyidik KPK, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Selain itu ada Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi atas nama Arfan yang dimintai keterangaan perihal perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 atau kasus suap ‘ketok palu’ di Jambi.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Para saksi itu akan diperiksa di Lapas Kelas IIA Jambi. Berikut nama-namanya:
1. Effendi Hatta selaku Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019;
2. Gusrizal selaku Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019;
3. Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Jambi;
4. Supriyono selaku Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Jambi;
5. Sufardi Nurzain selaku Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019;
6. Parlagutan Nasution selaku Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019;
7. Muhamadiyah selaku Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019;
8. Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD Jambi Periode 2014-2019;
9. Zainal Abidin selaku Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019;
10. Abdulrahman Ismail Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD Jambi Periode 2014-2019; dan
11. Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi.
Kesebelas saksi di atas juga sebenarnya sudah dijerat dalam perkara ini sebagai tersangka. Sebagian di antaranya sudah diadili.
Namun kali ini mereka akan memberikan kesaksian untuk perkara dengan tersangka Fahrurrozi yang juga Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019. Fahrurrozi termasuk tersangka baru yang dijerat sebagai tersangka bersama 3 koleganya sesama Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 yaitu Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Selain itu ada pula pesakitan lain yang dijerat dan sudah diadili yaitu Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021, Erwan Malik sebagai Plt Sekda Jambi, Saifudin sebagai Asisten Daerah 3 Jambi, Elhehwi sebagai Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Cekman sebagai Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Tadjudin Hasan sebagai Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang sebagai swasta, dan terakhir Paut Syakarin sebagai swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang awalnya berasal dari jeratan KPK pada Zumi Zola yang diduga terkait RAPBD tahun 2018. Namun dalam pengembangannya ternyata diketahui juga permainan haram pada RAPBD 2017.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.