DewaSport.asia – Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa PPKM level 3, salah satu tempat wisata yang akan kembali buka Taman Impian Jaya Ancol. Manajemen Ancol mewajibkan calon pengunjung telah divaksin.
“Taman Impian Jaya Ancol sebagai salah satu dari 20 destinasi wisata yang mendapatkan rekomendasi dibuka kembali dalam uji coba tahap pertama,” kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, dalam keterangan tertulisnya dilansir di website Ancol, Kamis (9/9/2021).
Manajemen Ancol mengaku telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan. Manajemen Ancol juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) terkait rencana pembukaan destinasi wisata.
“Kami menyambut baik keputusan tersebut dan sambil menunggu keputusan beroperasi kembali, kami terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta agar saat dibukanya kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi,” kata Teuku Sahir Syahali.
Selain itu calon pengunjung yang akan berkreasi di kawasan wisata Ancol harus melengkapi dirinya dengan aplikasi Pedulilindungi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment).
Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, pihaknya akan menerjunkan satgas yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan yang berpatroli di kawasan Ancol.
Pihak manajemen Ancol memastikan seluruh karyawan dan petugasnya sudah 100 persen di vaksin. Pihaknya juga memastikan seluruh unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan,” kata Sahir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM level 3. Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.
“Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian bunyi Kepgub yang dilihat Rabu (8/9/2021).
Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Selain itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata tersebut selama uji coba.
Nantinya para pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening. Pekerja dan pengunjung wajib sudah divaksinasi.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan menyampaikan untuk saat ini, tempat wisata yang di buka baru TMII dan Ancol.
“TMII dan Ancol. Hanya 2 kawasan ini yang baru uji coba,” ujar Iffan.