Viral Daging Anjing Dijual di Pasar Jaya Senen, Pemprov DKI Turun Tangan

Soccer0 Views
bola88

DewaSport.asia Jakarta – Sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial (medsos). Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta turun tangan menelusuri kejadian viral tersebut.

Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.

bola88

“Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun,” demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9/2021).

Secara keseluruhan, ADI menyebut ada 3 lapak di pasar tersebut yang menjual daging anjing. Dia juga meyakini ada lebih dari satu pasar yang menerapkan praktik sama.

“Itu baru satu lapak, di pasar itu ada 3 lapak. Maka 1 pasar saja dalam 6 tahun menghabiskan 26.280 ekor anjing. Dan masih banyak titik penjualan lainnya di DKI,” terangnya.

Hasil Penelusuran DKPKP DKI Jakarta

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya pun langsung turun ke lapangan melakukan penelusuran sekaligus berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung-jawab Pasar Jaya Senen.

“Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya,” kata Suharini saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Saat disambangi di lokasi, tim DKPKP DKI tak berhasil bertemu pedagang daging anjing. Namun, dia memastikan akan berupaya untuk berkomunikasi dengan pedagang secara persuasif.

“Ke depannya kami sesungguhnya akan kita lakukan secara persuasif. Tidak mungkin kasarnya mematikan suatu usaha, kalau saya tidak bisa memberikan alternatif yang lain,” jelasnya.

Regulasi Perdagangan Daging Anjing

Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Suharini menjelaskan anjing tak termasuk ke dalam kategori produk peternakan ataupun kehutanan. Kendati demikian, beberapa pihak memiliki pemahaman berbeda terkait konsumsi daging anjing di masyarakat.

“Sesungguhnya di dalam UU pangan tidak pernah menyebutkan kan bahwa bahan pangan adalah, itu tidak termasuk di dalamnya, itu yang pertama perlu kita pahami bersama. Namun demikian, kita ketahui beberapa etnis tertentu mempunyai pemahaman bahwa makan daging anjing membuat lebih sehat, bisa sembuhkan penyakit, ada kan beberapa paradigma yang menyatakan demikian,” jelasnya.

Kendati demikian, Suharini menuturkan ada potensi penularan penyakit jika mengkonsumsi daging anjing. Hal inilah, sebutnya, yang perlu digarisbawahi.

“Sesungguhnya dia adalah pembawa penyakit, itu yang perlu kita waspadai. Yang perlu dititikberatkan menurut saya lebih kepada penyebaran penyakitnya. Kalau dari kami seperti itu,” jelasnya.

Suharini mengakui permasalahan ini akan menimbulkan pro dan kontra di publik. Namun, dia memastikan akan memfasilitasi kedua kelompok ini.

“Yang suka dan tidak itu punya hak yang sama, saya sendiri pasti akan memfasilitasi keduanya. Yang tidak suka pasti punya kepentingannya, yang suka juga pasti punya kepentingannya,” imbuhnya.

[embedded content]

bola88